MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
1. Latar belakang
Pendidikan yang
diselenggarakan di Indonesia memandang adanya perbedaan kelas dalam hal biaya
pendidikan. Lembaga pendidikannya pun dibeda-bedakan sesuai dengan kualitas
yang berpengaruh kepada biaya pendidikannya dalam semua jenjang pendidikan. Masalah
yang menyangkut biaya pendidikan di Indonesia dalam berbagai jenjang adalah
pendidikan yang berkualitas berarti mahal biaya pendidikannya. Masalah ini
menyebabkan masyarakat yang dirasa tidak mampu tidak dapat mengenyam pendidikan
di lembaga pendidikan yang berkualitas sehingga masyarakat kurang mampu hanya
dapat mengenyam pendidikan yang kurang berkualitas di lembaga pendidikan biasa.
Seharusnya pendidikan yang berkualitas di Indonesia itu berlaku untuk seluruh
warga negara tanpa terkecuali bukan hanya golongan-golongan atas saja. Padahal
Pendidikan di Indonesia merupakan Hak asasi yang harus dipenuhi dari lembaga
atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan yang diberikan secara merata.
Mengingat pentingnya pendidikan untuk semua warga, sehingga posisinya sebagai
salahsatu bidang yang mendapat perhatian serius dalam konstitusi Negara kita,
dan menjadi salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu Negara dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan
secara murah dan bahkan gratis untuk masyarakatnya. Banyak faktor penyebab
mahalnya biaya pendidikan akibat kebijakan lembaga pendidikan ataupun
pemerintah yang harus ditangani agar terjadinya pemerataan pendidikan di
Indonesia. Dampaknyapun sangat serius bagi kualitas SDM di Indonesia sehingga
harus adanya kebijakan atau tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah biaya
pendidikan yang tidak merata ini.
2. Faktor yang
menyebabkan mahalnya biaya pendidikan
Pertama, penerapan MBS
(Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada yaitu upaya untuk melakukan
mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah atau Dewan Pendidikan yang
merupakan organ MBS ditandai dengan adanya unsur pengusaha. Dalam hal ini pengusaha
memiliki modal yang lebih luas dan besar. Hasilnya, setelah Komite Sekolah
terbentuk, pengusaha mengontrol sekolah dengan melakukan segala pungutan uang
selalu berkedok, atsa nama sesuai keputusan Komite Sekolah. Namun, pada
implementasinya ia tidak transparan karena yang dipilih menjadi pengurus dan
anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah.
Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah,
dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara
terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kedua, Munculnya sekolah unggulan,
sekolah plus, Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar
Internasional (SBI), sekolah dapat leluasa meminta sumbangan ke wali murid berkedok
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun SBI akhirnya dihapus berkat keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pensatusan sekolah ini terjadi diskriminasi
antar sekolah dimana murid yang berasal dari sekolah inilah yang mudah diterima
di perguruan tinggi negeri dan sekolah-sekolah yang standar sangatlah susah
menembus perguruan tinggi negri. Wajar saja karena sekolah yang mempunyai
status unggulan mengenakan biaya pendidikan yang setimpal dengan kualitasnya
dan banyak dihuni oleh orang yang punya uang saja. Di sisi lain orang yang
tidak mampu tersisihkan dalam hal pendidikan di lembaga berkualitas, padahal
banyak dari mereka mungkin memeiliki potensi yang besar dalam pendidikan.
Ketiga, adanya RUU tentang Badan Hukum
Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk
Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan
perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung
jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya
tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik
Negara (BHMN).
3. Institusi yang
bertanggung jawab
Lembaga atau Institusi
yang bertanggung jawab pada masalah biaya pendidikan adalah pemerintah,
masyarakat atau pihak yang menyelenggarakan pendidikan itu sendiri. Dalam UUD
1945 pasal 36 jelas disebutkan tentang masalah tersebut. Pada ayat 1 disebutkan
biaya penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah menjadi tanggungjawab pemerintah. pada ayat 2 disebutkan biaya
penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat menjadi tanggungjawab badan/perorangan yang meyelenggarakan
satuan pendidikan. Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah dapat
memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam uraian diatas bukan berarti biaya
pendidikan dibebaskan dan di tanggung semuanya oleh pemerintah, tetapi untuk
yang ingin mengenyam pendidikan tetapi juga harus disertai dengan tanggung
jawab dari pihak masyarakat dalam hal ini khususnya keluarga yang berkewajiban
membayar biaya pendidikan. Namun, karena adanya wajib belajar di Indonesia
sampai sekolah menengan Pertama (SMP) maka pemerintah seharusnya bertanggung
jawab penuh dalam menangani biaya pendidikan sampai beres wajib belajar itu
dengan biaya gratis. Wajib belajara diselenggarakan sesuai dengan sesuai dengan
Undang-Undang no. 2 tahun 1989 bahwa ketentuan wajib belajar di negara kita
sampai pada sekolah menengah tingkat pertama.
4. Dampak biaya
pendidikan yang mahal bagi bangsa
Sebenarnya yang faktor
dapat menjamin masa depan adalah pendidikan yang berkualitas. Seharusnya
pendidikan berkualitas di negara indonesia diselenggarakan di semua lembaga
pendidikan tanpa terkecuali dan berlaku untuk seluruh warga negara. Sejatinya seluruh
warga negara mempunyai hak atas pendidikan yang berkualitas, tetapi
kenyataannya hanya golongan tertentu sajalah yang dapat menikmati pendidikan
berkualitas tersebut sehingga banyak orang yang kurang mampu hanya bisa
menikmati pendidikan yang biasa saja. Hal tersebut tentunya sangat berdampak
terhadap kualitas SDM di Indonesia, sekarang saja SDM Indonesia tidak merata
atau tidak adanya keseimbangan antara yang memiliki kualitas skill tinggi dan
yang sebaliknya. Dengan hal tersebut output dari dunia pendidikan untuk bangsa
Indonesia masih sedikit untuk yang benar-benar berkualitas. Seharusnya jika
semua warga negara yang masih dalam tahap mengenyam pendidikan diberikan
pendidikan berkualitas juga. Lama kelamaan bangsa Indonesia akan terpuruk jika
hal ini terus terjadi jika dibandingkan dengan negara tetangga saja Indonesia
masih kalah dalam hal output pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut jelas di
sebabkan karena adanya kualitas pendidikan yang belum memadai karena biaya
pendidikan yang mahal juga.
SOLUSI MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
Banyak macam pemecahan masalah yang telah dan
sedang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendidikan dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, langkah-langkah ditempuh melalui cara
konvesional dan cara inovatif.
Cara konvesional antara lain:
Membangun gedung sekolah seperti
SD inpres dan atau ruangan belajar.
Menggunakan gedung sekolah untuk
double shift (sistem bergantian pagi dan sore).
Sehubungan dengan itu yang perlu digalakkan, utamanya
untuk pendidikan dasar ialah membangkitkan kemauan belajar bagi masyarakat yang
kurang mampu agar mau menyekolahkan anaknya.
Cara Inovatif antara lain:
Sistem pamong (pendidikan oleh masyarakat, orang tua,
dan guru) atau inpact sistem, sistem tersebut dirintis di solo dan
didiseminasikan ke beberapa provinsi.
a)
SD kecil pada daerah terpencil
b)
Sistem guru kunjung
c)
SMP terbuka
d)
Kejar paket A dan b
e)
Belajar jarak jauh, seperti di
universitas terbuka.
2.
Solusi Masalah Mutu,
Efisiensi dan Relevansi Pendidikan
Meskipun untuk tiap-tiap jenis dan jenjang pendidikan
masing-masing memiliki kekhususan, namun pada dasarnya pemecahan masalah mutu
pendiidkan bersasaran pada perbaikkan kualitas komponen pendidikan serta
mobilitas komponen-komponen tersebut. Upaya tersebut pada gilirannya diharapkan
dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pengalaman belajar peserta
didik, dan menghasilkan hasil pendidikan.
Upaya pemecahan masalah masalah mutu pendidikan dalam
garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat sebagai fisik dan lunak,
personalia, dan manajemen. Sebagai berikut:
a.
Seleksi yanglebih rasional terhadap
masukan mentah, khususnya untuk SLTA dan PT.
b.
Pengembanagn kemanpuan tenaga
kependidikan melalui studi lanjut.
c.
Penyempurnaaan kurikulum
d.
Pengembanagan prasarana yang
menciptakan lingkungan yang tenteram untuk belajar
e.
Penyempurnaan sarana belajar
seperti buku paket, media pembelajaran
f.
Peniungkatan adminisrasi
manajemen khususnya yang mengenai anggaran
g.
Kegiatan pengendalian mutu.
Komentar
Posting Komentar