Masalah Pendidikan di Indonesia dan Solusinya

                  MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA

1. Latar belakang
Pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia memandang adanya perbedaan kelas dalam hal biaya pendidikan. Lembaga pendidikannya pun dibeda-bedakan sesuai dengan kualitas yang berpengaruh kepada biaya pendidikannya dalam semua jenjang pendidikan. Masalah yang menyangkut biaya pendidikan di Indonesia dalam berbagai jenjang adalah pendidikan yang berkualitas berarti mahal biaya pendidikannya. Masalah ini menyebabkan masyarakat yang dirasa tidak mampu tidak dapat mengenyam pendidikan di lembaga pendidikan yang berkualitas sehingga masyarakat kurang mampu hanya dapat mengenyam pendidikan yang kurang berkualitas di lembaga pendidikan biasa. Seharusnya pendidikan yang berkualitas di Indonesia itu berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali bukan hanya golongan-golongan atas saja. Padahal Pendidikan di Indonesia merupakan Hak asasi yang harus dipenuhi dari lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan yang diberikan secara merata. Mengingat pentingnya pendidikan untuk semua warga, sehingga posisinya sebagai salahsatu bidang yang mendapat perhatian serius dalam konstitusi Negara kita, dan menjadi salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Negara dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan secara murah dan bahkan gratis untuk masyarakatnya. Banyak faktor penyebab mahalnya biaya pendidikan akibat kebijakan lembaga pendidikan ataupun pemerintah yang harus ditangani agar terjadinya pemerataan pendidikan di Indonesia. Dampaknyapun sangat serius bagi kualitas SDM di Indonesia sehingga harus adanya kebijakan atau tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah biaya pendidikan yang tidak merata ini.

2. Faktor yang menyebabkan mahalnya biaya pendidikan
Pertama, penerapan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada yaitu upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah atau Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS ditandai dengan adanya unsur pengusaha. Dalam hal ini pengusaha memiliki modal yang lebih luas dan besar. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, pengusaha mengontrol sekolah dengan melakukan segala pungutan uang selalu berkedok, atsa nama sesuai keputusan Komite Sekolah. Namun, pada implementasinya ia tidak transparan karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Kedua, Munculnya sekolah unggulan, sekolah plus, Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), sekolah dapat leluasa meminta sumbangan ke wali murid berkedok untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun SBI akhirnya dihapus berkat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pensatusan sekolah ini terjadi diskriminasi antar sekolah dimana murid yang berasal dari sekolah inilah yang mudah diterima di perguruan tinggi negeri dan sekolah-sekolah yang standar sangatlah susah menembus perguruan tinggi negri. Wajar saja karena sekolah yang mempunyai status unggulan mengenakan biaya pendidikan yang setimpal dengan kualitasnya dan banyak dihuni oleh orang yang punya uang saja. Di sisi lain orang yang tidak mampu tersisihkan dalam hal pendidikan di lembaga berkualitas, padahal banyak dari mereka mungkin memeiliki potensi yang besar dalam pendidikan.

Ketiga, adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).



 

3. Institusi yang bertanggung jawab
Lembaga atau Institusi yang bertanggung jawab pada masalah biaya pendidikan adalah pemerintah, masyarakat atau pihak yang menyelenggarakan pendidikan itu sendiri. Dalam UUD 1945 pasal 36 jelas disebutkan tentang masalah tersebut. Pada ayat 1 disebutkan biaya penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggungjawab pemerintah. pada ayat 2 disebutkan biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggungjawab badan/perorangan yang meyelenggarakan satuan pendidikan. Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam uraian diatas bukan berarti biaya pendidikan dibebaskan dan di tanggung semuanya oleh pemerintah, tetapi untuk yang ingin mengenyam pendidikan tetapi juga harus disertai dengan tanggung jawab dari pihak masyarakat dalam hal ini khususnya keluarga yang berkewajiban membayar biaya pendidikan. Namun, karena adanya wajib belajar di Indonesia sampai sekolah menengan Pertama (SMP) maka pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh dalam menangani biaya pendidikan sampai beres wajib belajar itu dengan biaya gratis. Wajib belajara diselenggarakan sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 bahwa ketentuan wajib belajar di negara kita sampai pada sekolah menengah tingkat pertama.

4. Dampak biaya pendidikan yang mahal bagi bangsa
Sebenarnya yang faktor dapat menjamin masa depan adalah pendidikan yang berkualitas. Seharusnya pendidikan berkualitas di negara indonesia diselenggarakan di semua lembaga pendidikan tanpa terkecuali dan berlaku untuk seluruh warga negara. Sejatinya seluruh warga negara mempunyai hak atas pendidikan yang berkualitas, tetapi kenyataannya hanya golongan tertentu sajalah yang dapat menikmati pendidikan berkualitas tersebut sehingga banyak orang yang kurang mampu hanya bisa menikmati pendidikan yang biasa saja. Hal tersebut tentunya sangat berdampak terhadap kualitas SDM di Indonesia, sekarang saja SDM Indonesia tidak merata atau tidak adanya keseimbangan antara yang memiliki kualitas skill tinggi dan yang sebaliknya. Dengan hal tersebut output dari dunia pendidikan untuk bangsa Indonesia masih sedikit untuk yang benar-benar berkualitas. Seharusnya jika semua warga negara yang masih dalam tahap mengenyam pendidikan diberikan pendidikan berkualitas juga. Lama kelamaan bangsa Indonesia akan terpuruk jika hal ini terus terjadi jika dibandingkan dengan negara tetangga saja Indonesia masih kalah dalam hal output pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut jelas di sebabkan karena adanya kualitas pendidikan yang belum memadai karena biaya pendidikan yang mahal juga.  

  SOLUSI MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
Banyak macam  pemecahan masalah yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah untuk  meningkatkan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, langkah-langkah ditempuh melalui cara konvesional dan cara inovatif.
Cara konvesional antara lain:
  Membangun gedung sekolah seperti SD inpres dan atau ruangan belajar.
  Menggunakan gedung sekolah untuk double shift (sistem bergantian pagi dan sore).
Sehubungan dengan itu yang perlu digalakkan, utamanya untuk pendidikan dasar ialah membangkitkan kemauan belajar bagi masyarakat yang kurang mampu agar mau menyekolahkan anaknya.
Cara Inovatif antara lain:
Sistem pamong (pendidikan oleh masyarakat, orang tua, dan guru) atau inpact sistem, sistem tersebut dirintis di solo dan didiseminasikan ke beberapa provinsi.
a)      SD kecil pada daerah terpencil
b)      Sistem guru kunjung
c)      SMP terbuka
d)     Kejar paket A dan b
e)      Belajar jarak jauh, seperti di universitas terbuka.
 


2.      Solusi Masalah Mutu, Efisiensi dan Relevansi Pendidikan
Meskipun untuk tiap-tiap jenis dan jenjang pendidikan masing-masing memiliki kekhususan, namun pada dasarnya pemecahan masalah mutu pendiidkan bersasaran pada perbaikkan kualitas komponen pendidikan serta mobilitas komponen-komponen tersebut. Upaya tersebut pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pengalaman belajar peserta didik, dan menghasilkan hasil pendidikan.
Upaya pemecahan masalah masalah mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat sebagai fisik dan lunak, personalia, dan manajemen. Sebagai berikut:
a.       Seleksi yanglebih rasional terhadap masukan mentah, khususnya untuk SLTA dan PT.
b.      Pengembanagn kemanpuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut.
c.       Penyempurnaaan kurikulum
d.      Pengembanagan prasarana yang menciptakan lingkungan yang tenteram untuk belajar
e.       Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran
f.       Peniungkatan adminisrasi manajemen khususnya yang mengenai anggaran
            g.      Kegiatan pengendalian mutu.

Komentar

Postingan Populer